Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan aturan soal pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat masih dikaji. Salah satu yang dikaji ialah terkait aturan hukum positif yang berlaku.
"Pertama aturan norma bukum positifnya. Karena ini kan menyangkut ASN, menyangkut mekanisme penyisihan penghasilan yang akan dia sisihkan sebagai zakat. Mekanismenya seperti apa masih harus didalami hukum administrasi negaranya dan seterusnya," kata Lukman di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Kedua, ia menyatakan masih ada kajian dari sisi hukum Islam. Ia mengatakan tak ada target khusus kapan aturan soal pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini bakal rampung.
"Kedua hukum Islamnya, pendekatan syar'i-nya itu yang masih dikaji. Tidak ada target khusus. Kita ingin secepat mungkin, tapi tidak boleh tergesa-gesa," ucapnya.
Sebelumnya, Lukman menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, bisa mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tutur Menag, Senin (5/2).
"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambahnya.
(dtc)