Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ketua Pengadilan negeri Balige, Paul Marpaung, memimpin langsung sidang lapangan sengketa tanah seluas kurang lebih 25x77 meter di Lumban Lipan, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (19/4/2018). Sidang lapangan yang direncanakan berlangsung, dibatalkan oleh majelis hakim, karena pihak tergugat Magdalena Sigiro dan Solin Siregar, menyatakan bahwa tanah itu miliknya, dan melarang dilakukan pengukuran.
"Ini surat saya pak, silahkan dibaca. Surat saya untuk eksekusi tahun 1971 dari Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali (PK) 3 kali ditolak. Tidak bisa diukur," ucap Magdalena Sigiro, saat ingin dilakukan pengukuran tanah sengketa.
Sementara itu, Natalia Hutajulu, SH selaku kuasa hukum penggugat, di antaranya, yakni Lamhot Hasudungan Sitanggang, Frengky Sitanggang, Amat Kamiden Sitanggang dan Luhut Sitanggang, menyampaikan, memiliki hak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Balige.
"Adalah hak dari kami (klien kami) untuk mengajukan gugatan di pengadilan negeri Balige, yang merasa haknya diambil sama orang lain. Kalaupun ada putusan yang disampaikan ibu Magdalena, tolong dilihat. Apakah itu pihak dia, atas nama dia, atau atas nama siapa?," tukas Natalia.
Ketua PN Balige, Paul Marpaung, SH, MH, menyampaikan, majelis hakim datang untuk melihat obyek sengketa dan bukan untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya.
"Majelis hakim datang ke sini untuk melihat obyek sengketa, bukan untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya. Majelis hakim datang, untuk melihat obyek sengketa, apakah benar ada obyek sengketa.Sekarang orang atau bapak-bapak bersengketa, jangan-jangan tidak ada obyek sengketanya. Itulah kegunaan hakim datang ke sini. Soal nanti siapa yang sebenarnya pemilik, silahkan dibuktikan," terang Paul Marpaung.
Menyikapi surat putusan yang disampaikan pihak tergugat (Magdalena Sigiro), majelis hakim mengatakan, agar disampaikan di pengadilan. "Ibu sampaikan di pengadilan, dan akan dibuktikan," ucap Paul.
Lanjutnya, majelis hakim tidak akan lakukan pengukuran kalau tidak bisa dilaksanakan. "Tapi ingat, bukan majelis hakim yang tidak mau melakukan pengukuran. Tapi saya catat nama ibu (Magdalena Sigiro)," tegasnya.
Akhirnya, ketua PN Balige menyampaikan berita acara, Kamis (19/4/2018), pemeriksaan setempat tidak bisa dilaksanakan karena orang yang bernama Magdalena Sigiro dan Solin Siregar yang merasa haknya, dan melarang melakukan pengukuran.
"Jadi, kami batalkan hari ini. Jadi silahkan penggugat nanti, jamin pengukuran dan keamanan," tutupnya.
Sebelumnya, Senin (16/4/2018), di tanah obyek sengketa telah dilakukan pembersihan atas nama tergugat, oleh pihak Kepolisian Resor Samosir, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho dengan menggunakan alat berat dan menurunkan puluhan personel.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Kamis (19/4/2018), sidang lapangan dibatalkan, disaksikan ratusan warga Panampangan, beberapa orang personel Polres Samosir.