Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Natalia Hutajulu SH, kuasa hukum penggugat Lamhot Hasudungan Sitanggang, Frengky Sitanggang, Amat Kamiden Sitanggang, Luhut Sitanggang melaporkan Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho ke Kepolisian daerah Sumatra Utara (Poldasu).Laporan terkait engketa tanah seluas kurang lebih 25x77 meter, di Lumban Lipan, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pernyataan itu disampaikan Natalia, Kamis (19/4/2019), pada sidang lapangan sengketa tanah yang dibatalkan dan dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Balige, Paul Marpaung SH MH.
Kuasa hukum penggugat mengatakan, pembersihan lahan dipimpin Kabag Ops Polres Samosir, Bernard Naibaho, Senin (16/4/2018) telah melanggar HAM karena telah merusak bangunan milik kliennya.
Hingga informasi ini diturunkan, Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho, dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (19/4/2018) belum bisa memberikan tanggapan, berhubung sedang mengikuti rapat.