Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang persyaratan calon perseorangan (DPD) RI melarang narapidana menjadi calon anggota DPD RI.
Hal itu disampaikan Benget Silitonga Komisioner KPU Sumut, Jumat (20/4/2018). Menurut Benget, PKPU tentang persyaratan calon anggota DPD RI ini baru saja ditetapkan KPU tanggal 10 April 2018, sehingga peraturan ini harus diketahui bagi masyarakat terkhusus pada masyarakat yang berkeinginan menjadi anggota DPD RI. Sementara untuk PKPU calon legislatif belum diterbitkan.
Benget mengatakan, dalam PKPU tersebut di pasal 60 poin j menjelaskan bahwa yang berhak mendaftar sebagai balon anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Menurut Benget poin j tersebut bunyinya sudah sangat jelas dan tegas sehingga tidak ada penafsiran di dalamnya. "Jadi bagi para mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi sudah tidak bisa daftar. Diluar dari itu diperbolehkan," jelasnya.
Benget mengatakan, para balon DPD RI nantinya akan mengisi berbagai formulir sebagai bentuk tidak terlibat sebagai narapidana atau mantan narapidana. "Bagi masyarakat ingin mendaftar baiknya memahami betul berbagai persyaratan atau berkonsultasi ke KPU Sumut," tandasnya.
Dalam persyaratannya, balon anggota DPD RI yang ingin mendaftar harus menyerahkan minimal 4000 dukungan dalam bentuk fotocopy e-KTP yang tersebar di sedikitnya 17 kabupaten/kota di Sumut. Syarat ini harus diserahkan ke KPU Sumut pada 22-26 April 2018. "Jadi nanti berapa jumlah dukungan yang diberikan, ya sepuluh persen dari jumlah dukungan yang diberikan akan di verifikasi faktual. Kalau yang diserahkan 4000 yang diverifikasi 400, tergantung dari berapa jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU," tandasnya.
Saat ini sudah ada 28 orang bakal calon yang sudah meminta password untuk bisa masuk dalam sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP). Lewat SIPPP ini, bakal calon akan menginput syarat dukungannya.
Dengan ketentuan ini, satu nama populer yang hampir dipastikan terganjal adalah mantan Walikota Medan Abdillah. Mantan terpidana korupsi saat menjabat Walikota Medan ini diketahui telah mengutus penghubungnya bernama Muhammad Haris, Kamis (5/4/2018) ke KPU Sumut.