Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP yang dikorup. Setya Novanto juga disebut hakim terlibat dalam urusan itu.
Peran Novanto disampaikan turut menimbulkan mark-up dari proyek e-KTP. Hakim mengatakan pertemuan Novanto dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem berujung pada mark-up itu.
"Menimbang bahwa terdakwa Setya Novanto telah melakukan pertemuan di rumahnya dengan Andi Agustinus dan Johannes Marliem, dan dalam pertemuan terjadi kesepakatan untuk harga AFIS diberikan diskon 40 persen atau 0,2 atau 2 sen USD atau sama dengan Rp 2 ribu per penduduk sehingga ada mark-up terhadap harga AFIS," ucap anggota majelis hakim Frangki Tambuwun membacakan analisis yuridis dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Frangki menyebut berbagai peristiwa sejak awal itu berkorelasi dengan penyimpangan yang terjadi dalam proyek. Salah satunya yaitu disebut Frangki seperti proses lelang yang telah diatur melalui tim Fatmawati.
"Menimbang bahwa kemahalan harga sebagai akibat dimenangkannya Konsorsium PNRI yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat," kata Frangki.
Kemudian, menurut hakim, hasil audit dari BPKP terhadap kemahalan harga itu menyebabkan adanya kerugian negara. Jumlah kerugian negara disebut sebesar Rp 2,3 triliun.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2.314.904.234.275,39," ujar Frangki.
Sebelumnya hakim membongkar 'kesaktian' Novanto satu per satu. Dari mulai mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak hingga menerima uang dengan menggunakan tangan orang lain. (dtc)