Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siatas Barita. Aktivitas tambang pasir galian C kembali marak di Dusun Lumban Ratus, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara (Taput), setelah awal 2017 ditertibkan Polres Taput. Pengamatan medanbisnisdaily.com, di lokasi tambang pasir, Rabu (25/4/2018), terlihat aktivitas marak menyedot pasir dari dalam Sungai Batang Toru dengan mesin dompeng dan langsung mengisi ke mobil truk colt diesel.
Lokasi tambang pasir liar, berada di atas dan bawah jembatan yang menghubungkan Dusun Lumban Ratus, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita ke Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung.
Informasi yang dihimpun media ini dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya mengatakan, awal 2018, aktivitas tambang pasir liar itu pernah ditertibkan Polres Taput.
Warga itu menyebutkan, akibat aktivitas tambang pasir liar, terjadi pengikisan pinggiran sungai hingga amblasnya pinggiran sungai. Lalu, kondisi badan jembatan terlihat sudah turun, akibat dilalui mobil-mobil truk bermuatan pasir kondisi basah/berair dan sarat muatan.
"Setelah aktivitas tambang pasir liar ditertibkan oleh Polres Taput awal 2018, para pengusaha terkesan tidak takut dan pengusaha kembali membeli mesin dompeng untuk menyedot pasir dari sungai," ujar warga.
Warga juga berharap kepada Dinas Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut agar bersinergi dengan institusi hukum terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambang pasir liar yang dapat dan telah merusak lingkungan hidup.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, sekitar Januari 2018, Polres Taput menertibkan tambang pasir liar dan mengamankan 7 unit truk colt diesel bermuatan pasir, 4 unit mesin dompeng penyedot pasir.
"Dalam kasus ini, telah ditetapkan 4 tersangka, yakni inisial SLT, JP, JLT dan AS. Semua berkas perkara 4 tersangka, sudah tahap 1. Artinya, berkasnya sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih penelitian," ungkap Walpon