Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Gubsu Syamsul Arifin akan melanjutkan karir politiknya sebagai anggota DPD-RI pada Pemilu Serentak 2019. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini pun menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal anggota DPD asal Sumut ke KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (26/4/2018) siang.
Pencalonan Syamsul ini cukup menarik, karena sebetulnya PKPU 14/2018 melarang mantan narapidana kasus korupsi dna narkoba mendaftar sebagai calon DPD. Namun, beredar informasi kalau PKPU tersebut tengah dilakukan judicial review.
Di KPU Sumut, dengan jenaka Syamsul meladeni pertanyaan wartawan. "Ada 7.567 KTP," kata Syamsul.
Sebagai mantan bupati, dan mantan gubernur, tentu nama Syamsul sangat populer di Sumut. Buktinya, dukungan yang ada pada Syamsul ini tersebar di 26 kabupaten/kota.
"Tenanglah kalian, kan masih diperiksa (jumlah dan sebaran) nya," jelasnya.
Sampai hari ini, sudah ada 15 balon DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumut. Masa penyerahan syarat dukungan ini akan berakhir hari ini Kamis hingga pukul 24.00 WIB.