Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati rancangan undang-undang (RUU) ASEAN Framework Agreement Service (AFAS) atau aturan main jasa keuangan menjadi undang-undang (UU).
Hal tersebut disepakati langsung oleh seluruh fraksi partai politik saat rapat paripurna. Aturan tersebut adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan, tujuannya untuk meningkatkan penetrasi perbankan nasional agar mampu merambah ke ASEAN.
"Pada seluruh fraksi, dengan tidak meninggalkan yang menjadi catatan, apakah RUU AFAS dapat disetujui menjadi UU?," kata Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.
"Baik atas persetujuannya," kata Taufik sambil mengetuk palu persetujuan.
Sebelum memberikan persetujuan, pihak pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada perwakilan Komisi XI untuk menjelaskan hasil diskusi antara DPR dengan pemerintah mengenai aturan main di sektor jasa keuangan ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Tohir mengatakan keputusan RUU AFAS dibawa dan diputuskan menjadi UU berdasarkan hasil persetujuan 10 fraksi yang berada di Komisi XI.
Dia menyebut, berdasarkan pandangan akhir mini fraksi dan pandangan akhir mini pemerintah, dalam rapat kerja menyetujui RUU tentang Pengesahan Protocol To Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the Asean Framework Agreement on Service (AFAS/Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam pembicaraan tingkat I alias pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
"Kami mengharapkan dengan disetujuinya RUU pengesahan protokol ini, akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan protokol dimaksud dan memberikan keuntungan bagi Indonesia," kata Hafisz.
Keuntungan untuk Indonesia, kata Hafisz antara lain terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan, meningkatnya kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sektor lain.
Meningkatnya daya saing sektor jasa keuangan nasional akan memberikan peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di kawasan ASEAN, serta mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi antar para pihak. (dtf)