Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kuasa hukum 8 WN Taiwan penyelundup 1 ton sabu akan mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadap kliennya. Hal itu untuk menguji vonis hakim di tingkat pertama.
"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan, selain itu, kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding. Agar apakah keputusan dari hakim ini sudah tepat atau tidak," kata kuasa hukum terdakwa, Juan Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Ia mengatakan pada dasarnya menghormati putusan hakim terkait vonis tersebut. Tetapi dia tetap akan mengajukan banding, dengan harapan, para terdakwa dihukum penjara.
"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah, tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya. Artinya, mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya. Cuma balik lagi, kami akan tetap menghormati keputusan dari hakim pada hari ini dan kami akan mengambil opsi untuk mengajukan banding untuk upaya hukum dari para terdakwa," ucap Juan.
Ia mengatakan sebelumnya pernah menyampaikan masalah hukum kedelapan terdakwa kepada perwakilan pemerintah Taiwan di Indonesia. Namun tidak ada upaya bantuan hukum yang diberikan. Meski begitu, Juan mengaku akan memberi bantuan hukum kepada 8 terdakwa, meskipun sebagai pengacara yang ditunjuk dari pemerintah.
"Kalau dari pemerintah Taiwan sendiri kami sudah melakukan kunjungan ke perwakilan mereka. Tapi kami tidak mendapatkan respons yang maksimal dari mereka, artinya tidak ada perhatian khusus terhadap warganya. Artinya, kami tetap melakukan upaya maksimal untuk membantu para terdakwa walaupun perwakilan dari pemerintah Taiwan tidak menerima respons maksimal bagi warganya," ujar Juan.
Seperti diketahui, kedelapan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Dari delapan terdakwa, lima di antaranya, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa lain, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (dtc)