Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyelesaian keresahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumut yang menjadi korban pemerasan dan sweeping oknum polisi, belum tuntas. Sebab pertemuan lanjutan dengan pelaku UMKM, di Mapolrestabes Medan yang dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/4/2018), mengecewakan.
Bagaimana tidak, harapan pelaku UMKM dari pertemuan pekan lalu (19/4/2018) yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, akan adanya langkah konkret dan jaminan kenyamanan berusaha yang diberikan belum terwujud. Sebab, dari pertemuan lanjutan ini hanya membahas soal perizinan yang harus dilengkapi para pelaku UMKM.
Hadir dalam pertemuan lanjutan ini berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan Medan, Dinas Koperasi Kota Medan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Wakapolres Deliserdang, Wakapolresta Asahan, Wakapolresta Langkat, Dinas Perizinan Terpadu Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Serta Forda UKM Sumut dan LBH Medan sebagai pihak yang mendampingi dan mengadvokasi pelaku UMKM.
“Pertemuan hari ini, hanya penyuluhan saja. Pada prinsipnya pelaku UMKM itu tahu hukum. Problemnya, kita yang sudah punya izin semua, tapi dibawa oknum yang tidak mengerti hukum,”ujar Aking, salah satu pelaku usaha yang menjadi korban sweeping dan pemerasan oknum polisi.
Dia mengaku kecewa dengan hasil pertemuan yang digelar tersebut. Menurutnya, langkah yang harusnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan keresahan UMKM ini tidak sekadar penyuluhan atau sosialisasi.
“Penyuluhan untuk apa?. Kita ngerti kok hukum, karena bukan baru ini kita berusaha. Kita menginginkan Kapolda menindak oknum polisi yang memeras dan mengintimidasi UMKM,” ujarnya.
Hal tidak berbeda diungkapkan pelaku usaha lainnya, Husni. Dia menilai pertemuan tersebut belum menyelesaikan akar masalah yang membuat UMKM resah.
“Ini pertemuan mengarah ke dinas. Sementara keluhan kita pelaku UMKM pemerasan dari oknum polisi. Seharusnya, kita dibina bukan dimintai duit. Pertemuan ini tidak menyelesaikan masalah. "Padahal kita berharap bagaimana teman-teman UMKM yang selama ini menjadi korban sweeping dan pemerasan uangnya bisa dikembalikan. Namun tadi dalam pertemuan ini tidak dibahas,”ujarnya kecewa.
Bahkan, sambungnya, dalam pertemuan juga persoalan keresahan UMKM ini juga diminta untuk tidak diungkit. “Tadi itu, tidak menyelesaikan masalah yang lalu, hanya bagaimana agar ke depannya tidak terulang,”ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata, menyebutkan dari pertemuan yang berlangsung sekira 4 jam tersebut, tidak menyentuh substansi yang dikeluhkan pelaku UMKM.”
Seharusnya bagaimana tindak lanjut dengan nama-nama yang dilaporkan pelaku UMKM ini. Karena ada banyak lagi yang mau dilaporkan pelaku UMKM. Selain itu yang diharapkan adalah adanya jaminan berusaha. Ini yang belum terjawab. Makanya kita berharap pertemuan ini ada lanjutan lagi,”ujarnya.
Karena, sambungnya, dari pertemuan yang digelar ini, oknum yang dikeluhkan UMKM ini tidak hanya dari Polrestabes, namun ada dari Polresta lainnya.
“Jadi ini belum tuntas,”ujarnya seraya menyebutkan ini seharusnya dibuktikan dengan tindakan dan aksi yang nyata.
Wakil Ketua bidang Advokasi Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman juga mengamini pertemuan yang digelar hanya membahas soal perizinan. Sedangkan masalah yang dikeluhkan dan diresahkan pelaku UMKM tidak ada dibahas.
Sebenarnya, sebut Sri Wahyuni, dalam pertemuan lanjutan ini para pelaku UMKM bisa kembali bertemu dengan Kapolda untuk menyampaikan tuntutan pasca pertemuan pekan lalu.
“Salah satunya, terkait jaminan yang kuat dari pihak kepolisian, bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dikemudian hari. Kemudian aparat polisi diminta mengayomi dan membina UMKM bukan membinasakan,”ujarnya.
AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang ditanya soal kekecewaan para pelaku UMKM itu menyebutkan, pertemuan ini sudah mengeluarkan solusi atas persoalan para pelaku UMKM.
“Mereka senang, yang selama ini tidak tahu menjadi tahu. Sekarang mana ada resahnya lagi. Jadi, intinya hari ini kami melakukan pertemuan, baik dari instansi terkait, pelaku UMKM, kemudian menyamakan persepsi dari pelaku-pelaku usaha tersebut, katakanlah syarat-syarat perizinan apa yang belum mereka miliki, kemudian dari pihak dinas menyampaikan bahwa usaha yang disampaikan pun harus memiliki izin dari masing-masing dinas,” ujarnya.
Dari pertemuan pekan lalu, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan pihaknya menemukan adanya beberapa fakta yang diduga dilakukan oleh personal atau oknum, terkait keresahan pelaku UMKM yang menjadi korban sweeping dan pemerasan.
Langkah awal yang diambil untuk menyikapi persoalan keresahan UMKM yang sudah viral di media sosial, terang Paulus, dengan menurunkan tim Propam Polda Sumut. Kemudian hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti.