Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait permohonan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas tiga pasangan bakal calon Bupati Langkat dari jalur perseorangan, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat selaku pemohon dan termohon dinyatakan sebagai pemenang.
Selaku pemohon KPU mengajukan memori kasasi terhadap keputusan PT TUN yang mengabulkan atau memenangkan permohonan pasangan balon Djohar Arifin Husin - Iskandar Sugito dan Sulistianto dan Heriansyah. Sedangkan sebagai pemohon KPU digugat ke tingkat kasasi oleh pasangan calon Irham - Ahmad Zain Nur yang gugatannya ditolak PT TUN.
Perihal gugat menggugat di PT TUN yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi tersebut terkait dengan keputusan KPU Langkat yang tidak menetapkan ketiga pasangan balon yang maju dari jalur perseorangan atau independen tersebut sebagai calon bupati pada Februari lalu.
"Seperti itu keputusan MA. Untuk dua memori kasasi sebagai pemohon kasasi kami diterima. Sebagai termohon kasasi si pemohon ditolak. Jadi untuk Langkat kami dimenangkan di MA," kata komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (27/4/2018).
Pihak KPU, ujar Iskandar, belum menerima salinan keputusan MA. Mereka mengetahui keputusan itu dari direktori yang ditayangkan di laman website resmi MA.
Dengan dimenangkannya KPU oleh MA, saat ini tersisa dua pasangan calon bupati yang akan bertarung di Pilkada Langkat pada 23 Juni mendatang. Keduanya adalah pasangan Terbit Rencana Perangin-angin - Shah Afandi dan Rudi Hartono Bangun - Budiono. Kedua pasangan tersebut maju dari jalur partai.