Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap, mengatakan, besok (Senin, 30/4/2018), Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana gugatannya terhadap DPP Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPRD Sumut.
Parlinsyah menggugat 3 lembaga tersebut terkait kebijakan hendak mencopotnya dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Ketiganya digugat membayar ganti rugi moril dan materil Rp 11 miliar.
"Tanggal 30 akan mulai disidang di PN Medan," kata Parlinsyah kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (28/4/2018).
Melalui suratnya yang dikirimkan ke DPRD Sumut, DPP Gerindra mengusulkan penggantian Parlinsyah kepada Sri Kumala. Selanjutnya, DPRD Sumut melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu sempat hendak mensahkan penggantian tersebut.
Parlinsyah menyatakan, proses penggantian dirinya yang diajukan DPD Partai Gerindra Sumut menyalahi AD/ART, karena tidak melalui persidangan Mahkamah Partai. Tidak diketahui alasannya sehingga DPP berniat menggantinya.
Sedangkan DPRD Sumut yang sempat hendak mengesahkan penggantiannya melakukan sidang paripurna tanpa terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan. Telah terjadi pelanggaran Tata Tertib dewan.
"Secara moril dan material saya sudah menderita malu kepada keluarga dan para kerabat lainnya, saya mau menuntut kerugian ini," ujar Parlinsyah dalam satu kesempatan konferensi pers.