Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dirut PLN Sofyan Basir berencana membawa heboh bocornya rekaman percakapan Sofyan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno ke ranah hukum. Anggota DPR Masinton Pasaribu juga minta Polri turun tangan. Hingga saat ini, Polri masih menunggu laporan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, mengatakan belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas tersebarnya rekaman tersebut. Dia juga mengatakan belum ada indikasi pelanggaran hukum dalam percakapan di rekaman tersebut.
"Kita tunggu saja karena belum ada unsur perbuatan melawan hukum di situ. Selain belum ada laporan, belum ada indikasi perbuatan melawan hukum," kata Iqbal saat dihubungi, Sabtu (28/4) malam.
Sebelumnya diberitakan, rekaman percakapan Rini dan Basir tersebar di medsos. Kedua belah pihak telah memberi penjelasan soal hal tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, mengatakan rekaman tersebut tidak utuh. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pemahaman.
Sementara itu, Sofyan sebelumnya menyebut rekaman percakapannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarmo yang tersebar telah dipotong. Dia siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kayaknya gitu, kami akan masuk ke ranah hukum. Kalau itu lempeng-lempeng aja (tidak dipotong) bagus," kata Sofyan di sela-sela rakor BUMN di de Tjolomadoe, Karanganyar, Sabtu (28/4).
Sedangkan politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Rini dan Sofyan harus mengklarifikasi langsung ke publik. Keduanya juga harus membuka rekaman pembicaraan utuh jika mereka menyebut rekaman itu dipotong atau diedit.
Selain itu, orisinalitas rekaman tersebut menurutnya perlu diuji Polri. Terlebih penting substansi yang dibahas dalam pembicaraan itu.
"Konteksnya seperti apa? Karena ini menyangkut tentang proyek di PLN kan. Apakah itu ada memenuhi unsur mempengaruhi dalam bentuk iming-iming, atau janji atau hadiah," kata Masinton saat dihubungi, Sabtu (28/4).
"Jadi karena ini sudah beredar ke publik, aparat penegak hukum juga perlu itu menggali keterangan dan mendalaminya. Baik itu meminta penjelasan langsung dari Dirut PLN maupun Menteri BUMN Rini Soemarno," sambungnya.(dtc)