Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji bahwa setelah program registrasi ulang SIM card prabayar ini selesai dilakukan, dapat menindak penyebaran hoax hingga hate speech lebih cepat dari sebelumnya.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, mengungkapkan pihaknya akan lebih intensif kerja sama dengan Kepolisian untuk mengatasi penyebaran hoax melalui penyalahgunaan SIM card.
"Kita dorong agar registrasi berhasil, setelah ini dilakukan adalah Kominfo akan intensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor. Ini kita kerja sama dengan Kepolisian," kata Noor ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (30/4).
Dengan nomor yang sudah teregistrasi karena harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengaktifan nomornya, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengatasi nomor-nomor yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
"Jadi, ada pengaduan nomor, seperti nanti akan diblokir atau memang ada tindak lanjut secara hukum. Ini akan lebih cepat karena kita intensifkan pengendaliannya," ucapnya.
Terhitung saat ini, hasil data rekonsiliasi antara operarator seluler dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri) tercatat sudah ada lebih dari 350 juta SIM card yang teregistrasi.
"Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi pada 24 April kemarin. Nanti, kita akan selalu rekonsiliasi kembali, terkakhir itu sekitar tanggal 2-3 Mei 2018," ungkap Noor. (dtn)