Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Digugat Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut serta DPRD Sumut tampaknya keder. Pada sidang perdana yang berlangsung, Senin (30/4/2018), ketiga institusi tersebut mangkir.
Dibuka pada pukul 14.52 WIB oleh majelis hakim PN Medan, sidang hanya berjalan kurang dari semenit. Penundaan sidang dilakukan hingga hampir sebulan ke depan yakni pada 28 Mei 2018.
"Karena pihak tergugat tidak hadir,, termasuk dari Jakarta, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 28 Mei mendatang," tegas majelis hakim.
Kuasa hukum Parlinsyah dari kantor pengacara Hamdani Harahap yakni Rahmad Yusuf Simamora menyatakan sengaja hakim menunda sidang selama sebulan agar pihak tergugat punya keleluasaan waktu hadir. Kalau ternyata mereka tak hadir berarti tidak serius.
Gugatan Parlinsyah terhadap Gerindra dan DPRD Sumut terkait usulan penggantian dirinya sebagai pimpinan DPRD. Penggantian tersebut dinyatakan tidak sah karena tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Oleh Mahkamah Partai yang seharusnya membicarakan terlebih dahulu rencana penggantian dirinya, hal itu tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian telah terjadi pelanggaran terhadap AD/ART partai Gerindra.
Parlinsyah menggugat Gerindra dan DPRD Sumut mengganti kerugian moril dan materil yang dialaminya yakni sebesar Rp 11 miliar.