Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan sudah memasukkan empat orang tersangka pengeroyokan Bripka Erik Tambunan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dikatakan Wadir Krimum Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III DitKrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (30/4/2018).
"Dua tersangka sudah kita amankan di Riau, Pekanbaru dan empat orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO," ungkapnya kepada wartawan.
Andre mengatakan kedua tersangka, Ayub dan Ramki berhasil ditangkap dua Minggu setelah kejadian pada Sabtu (28/4/2018) di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau.
"Kita memonitor modus pelaku melakukan pengeroyokan karena sakit hati saat senggolan di satu tempat. Sehingga ketika korban (Erik) datang ke TKP, Ayub dan Ramki mendatangi dan langsung melakukan pemukulan saat mengetahui keberadaan korban," ujarnya.
Andre menjelaskan korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal. Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban.
"Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka juga tidak mengetahui kalau Erik merupakan anggota polisi," katanya.
Andre menyebutkan, dalang dari pengeroyokan Bripka Erik adalah Ayub. Ia juga menyatakan, pengeroyokan terjadi karena sebelumnya, Erik berselisih paham dengan Karen (adikRamki) di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi.
"Sehingga begitu Erik berada di kampung sejahtera (kubur) Ayub langsung mengajak lima orang lainnya untuk turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama," ujarnya.
Andre mengaku pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erik Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke kampung sejahtera.
"Mereka (Erik dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak," imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai masalah Bripka Erik Tambunan sering ke Diskotik, Andre menyatakan hal itu akan didalami. Sedangkan apakah korban pernah melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka, Andre menyatakan tidak pernah korban menangkap tersangka.
Atas perlakuannya, Andre menegaskan, para tersangka bakal dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara, karena sudah melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.