Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim kuasa hukum cagub nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat, melapor ke Bawaslu Sumut karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan telah bagi-bagi uang di Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang.
Sebelumnya, pada 30 April, Djarot dilaporkan oleh seorang warga bernama Jiarmansyah yang melaporkan dugaan money politics oleh Djarot saat berkunjung ke pasar di desa tersebut. "Kami sebagai kuasa hukum Djarot melaporkan Jiarmansyah atas laporan yang menuduh Djarot bagi-bagi uang, padahal itu bukan sama sekali," kata Marihot Siahaan, tim kuasa hukum Djarot di Bawaslu Sumut, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, Djarot sangat marah atas tuduhan bahwa ia bagi-bagi uang dalam kesempatan kali itu.
Ia menjelaskan, saat itu, Djarot memang mengeluarkan uang dari dompetnya. Tetapi tujuannya adalah membayar belanjaannya di pasar itu. Djarot kala itu didatangi para pedagang yang menawarkan barang dagangannya pada cagub tersebut.
"Dan kami dikirim untuk melaporkannya. Laporan soal berita bohong dan fitnah," jelasnya.
Laporan kuasa hukum Djarot ini diterima oleh Feri Pohan, Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut. Feri mengatakan, laporan ini nantinya akan dikaji terlebih sebelum ditentukan langkah-langkah selanjutnya.
Ia mengatakan, pelapor keberatan atas laporan Jiarmansyah yang menuduh Djarot bagi-bagi uang pada warga. "Laporan Jiarmansyah ini masuk tanggal 30 (April) lalu," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Sumut telah memerintahkan Panwaslih Deliserdang untuk memproses laporan warga tersebut.