Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 15 bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik pada periode April 2018. Penetapan tersebut melalui pertimbangan adanya peningkatan jumlah aset, jangkauan hubungan dengan industri keuangan lain, dan kompleksitas produk bank tersebut.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan, bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
"Bank-bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha bank.Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," kata Anton melalui keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Diungkapkannya, penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK). Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan bank yang berdampak sistemik ini setiap enam bulan sekali. Artinya, status bank berdampak sistemik tidak permanen, tergantung apakah bank pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK.
Pada September 2017 lalu, jumlah bank yang masuk dalam daftar ini sebanyak 11 bank, kemudian naik pada periode April 2018 menjadi 15 bank. Pihaknya enggan menyebut nama-nama bank yang masuk dalam daftar itu. "Begitupun,melihat kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," kata Anto
Menurutnya,OJK memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia serta akan masih terus memonitor dampak eksternal. Saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN.