Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Jalan Williem lskandar/Pancing, No 127 B, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kasubdit I Indag Krimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan, selain itu pihaknya juga berhasil menangkap seorang pemilik, Banget Silalahi di lokasi, yang merupakan rumahnya sendiri.
"Di sana kita menemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg, dengan cara pelaku pertama membeli tabung gas isi 3 kg bersubsidi melalui para tukang becak yang membeli pada kios-kios pengecer gas 3 kg bersubsidi pemerintah," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Roman menjelaskan, setelah itu para tukang becak tersebut datang mengantarkan gas 3 kg itu ke tempat usahanya dengan harga pembelian persatu tabung berisi gas 3 Kg bersubsidi pemerintah Rp 17.000 sampai Rp 18.000.
"Kemudian tabung berisi gas 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung tersebut dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas berisi 12 kg," jelasya.
Roman mengatakan, untuk melakukan pengoplosan gas, tersangka menggunakan peralatan seperti kompor gas, besi bulat berukuran 5 cm sebagai alat pemindah isi gas, obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dalam pemindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi.
Dalam pemindahan tersebut, sambungnya, tersangka dibantu dua karyawannya masing-masing Marlin Pangaribuan dan M Tahir Pasaribu als Ucok dengan cara terlebih dahulu memasak air panas menggunakan kompor gas kemudian memasukan ke dalam ember.
"Tabung gas isi 3 kg bersubsidi tersebut dimasukan ke dalam ember yang berisi air panas selama kurang lebih 15 menit, kemudian besi bulat ukuran 5 cm tersebut diletakkan pada bagian kepala tabung gas 3 kg dan 12 kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 kg diatas tabung 12 kg," ujarnya.
Setelah tabung 12 kg berisi, tutur Roman, kemudian ditimbang dan diberi segel plastik dan selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat (konsumen) dengan harga persatu tabung 12 kg seharga Rp 105.000 hinggaa Rp 110.000
"Kita akan menindaklanjuti tangkapan ini dengan berkordinasi dengan pemeriksa ahli dari pihak Pertamina, YLKI dan Disperindag Sumut," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 19 tabung gas LPG isi 12 Kg dalam keadaan berisi hasil pemindahan dari tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg dan 76 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg dalam keadaan kosong yang sudah dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg, 36 tabung gas LPG isi 12 kg dalam keadaan kosong, 98 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kilo, dua kompor masak, 1 buah timbangan, 7 buah alat pemindahan isi tabung gas berisi pipa besi, 2 buah buku penjualan, 4 buah obeng, 20 buah tutup segel tabung gas, 1 bungkus karet tabung gas, 3 buah ember, 3 buah panci pemanas air dalam keadaan berisi.
Tersangka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf b 10 Pasal 1 ke 3e UU Darurat No. 7/Drt/1995 tentang Tin Ekonomi Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU Rl No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subside lagi melanggar pasal 53 huruf d dan pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.