Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Pemerintah belum secara resmi mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Saat ini, jadwal cuti bersama masih mengacu pada hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni selama 10 hari.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai panjangnya cuti bersama tersebut berdampak pada produktivitas dunia usaha, khususnya untuk kegiatan ekspor dan industri. Dia bilang, dua kegiatan usaha tersebut bakal dirugikan dengan lamanya cuti bersama.
"(Yang paling berdampak) Terutama ekspor dan industri yang bekerja 24 jam. Itu yang paling berdampak," kata Hariyadi di Jakarta, Jumat (4/5).
Selain itu, kata Hariyadi, kegiatan usaha di beberapa daerah juga bisa berdampak. Sebab, dengan panjangnnya cuti bersama tersebut masyarakat akan berada cukup lama di kampung halaman untuk mudik Lebaran.
"Sebetulnya semua juga ada dampaknya, misalnya hotel di Jakarta kalau libur lama jadi nggak laku, (karena) kalau libur lama yang ramai hotel di daerah, kemudian ritel di Jakarta juga kalau pada libur jadi nggak laku, jadi sepi," ujar dia.
Oleh sebab itu, untuk bisa meminimalisir dampak tersebut Hariyadi meminta kepada pemerintah agar layanan publik juga bisa terus berjalan saat cuti bersama tersebut. Dia juga mengatakan bahwa cuti bersama untuk pegawai swasta bukan hal yang wajib, agar setiap kegiatan ekonomi bisa terus berjalan.
"Artinya kalau perusahaan mau lakukan kegiatan produksi itu silahkan saja, karena cuti bersama kan mengurangi cuti tahunan, jadi kalau jalan pekerjanya juga nggak dirugikan juga. Lalu yang penting pelayanan umumnya jangan sampai tutup," ujarnya.(dtf)