Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut segera menyurati Polda Sumut untuk menyerahkan JR Saragih, tersangka pemalsuan tanada tangan Kadisdik DKI Jakarta pada fotokopi legalisir ijazah SMA milik Bupati Simalungun dalam pencaloannnya di Pilgubsu 2018, ke pihak kejaksaan. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya pasca penetapan tersangka dalam kasus pidana Pemilu tersebut.
"Senin pekan depan (7/5/2018) kami akan menyurati pihak Polda agar menyerahkan tersangka JR Saragih ke kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan menjawab medanbisnisdaily.com seusai Debat Publik Calon Gubsu, di Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu malam (5/5/2018).
Mengingat saat ini berkas pengusutan JR sudah berada di kejaksaan dan penyidikannya susah berstatus lengkap (P-21), Syafrida mengatakan, kasus tersebut tidak expired atau kadaluwarsa. Tapi akan terus ditindaklanjuti. Lain hal jika masih berada di Bawaslu.
Tentang permintaan agar JR diserahkan ke kejaksaan, dikatakannya, terserah pihak kepolisian mau menggunakan cara seperti apa. Termasuk pemjemputan paksa. JR dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan.
Semula disebutkan pihak Gakkumdu melalui Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andy Ryan menegaskan bahwa proses penanganan kasus JR akan berlangsung cepat. Berbeda dengan pidana umum lainnya. Namun hingga hari ini nasibnya sempat diduga tak jelas.