Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya saat ini masih belum ada menerima surat apapun dari Bawaslu Sumut. Hal ini diungkapkannya saat disinggung mengenai rencana dari Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan yang akan menyurati Polda agar menyerahkan tersangka kasus pidana Pemilu, JR Saragih ke kejaksaan.
"Belum ada masuk. Jadi kalau memang ada, kita masih menunggu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Karenanya, Tatan menegaskan, jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait rencana Bawaslu untuk melakukan penyuratan ke Polda Sumut. Apalagi, sambung Tatan, dirinya juga tidak mengetahui perihal surat apa yang akan diberikan tersebut.
"Suratnya apa, kita kan juga belum tahu. Makanya kita tunggu saja dulu, karena kita nggak bisa berkomentar kalau nggak ada datanya. Tapi nanti mereka akan berkoordinasi dengan Gakkumdu," jelasnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi terkait ini menyatakan jika dalam kasus JR Saragih sudah ada tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik, Jaksa, dan Bawaslu. Namun terkait rencana penyuratan dari Bawaslu ke Polda, Kapolda juga tidak berkomentar banyak.
"Bisa diundang untuk bahas terpadu," ujarnya singkat.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum), Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi hanya menyatakan jika berita rencana penyuratan dari Bawaslu tersebut sudah dimuat dalam terbitan koran hari ini. Karenanya, Andi Rian tidak berkenan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan.
"Kan sudah naik berita terbitan hari ini. Dan sudah ada statemen-statemen yang katanya dari Dirkrimum Polda. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan, mengatakan, pihaknya segera menyurati Polda Sumut untuk menyerahkan JR Saragih, tersangka pemalsuan tanada tangan Kadisdik DKI Jakarta pada fotokopi legalisir ijazah SMA milik Bupati Simalungun dalam pencaloannnya di Pilgubsu 2018, ke pihak kejaksaan. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya pasca penetapan tersangka dalam kasus pidana Pemilu tersebut.
"Senin pekan depan (7/5/2018) kami akan menyurati pihak Polda agar menyerahkan tersangka JR Saragih ke kejaksaan," kata Syafrida,Sabtu malam (5/5/2018).