Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pohon dan menyebabkan seorang pria tewas di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya, sudah tersangka, inisial M (53)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Yusuf menjelaskan M saat ini belum ditahan. M masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Belum (ditahan)," ujar dia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/5) pukul 12.25 WIB. Kejadian bermula saat TransJ yang dikemudikan M melaju di Jalan Pondok Indah, Kebayoran Lama.
Setelah itu, bus tersebut menabrak pohon yang ada di taman jalur hijau. Pohon itu roboh dan menimpa seorang pria yang sedang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga akhirnya tewas. Korban yang merupakan seorang pria itu dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo. dtc