Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima usulan perubahan status jalan di 21 kabupaten/kota.
"Ada 770,812 km yang terdiri dari 56 ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan provinsi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman saat rapat dengan pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut, Selasa (8/5/2018).
Irman menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Sumut tahun 2012, jumlah panjang jalan provinsi mencapai 3.048 km.
Menurutnya, Pemprovsu masih menerima usulan perubahan status jalan baik dari kepala daerah ataupun lembaga legislatif.
"Usulan yang masuk masih dibahas, bisa saja bertambah atau berkurang usulannya. Tergantung hasil pembahasan," imbuhnya.
Dijelaskannya, ruas jalan terpanjang yang diusulkan untuk berubah status berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni sepanjang 95,98 Km, diikuti Kabupaten Samosir sepanjang 86,03 Km yang merupakan jalan akses di kawasan Danau Toba dan merupakan segmen jalan lingkar luar Danau Toba.
"Ada tim khusus yang bertugas membahas perubahan usulan status jalan terdiri dari unsur pemerintah pusat BBPJN II dan Pemprov, Bappeda, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Dinas Perhubungan," jelasnya.
Irman menargetkan SK Gubernur tengang perubahan status jalan dapat rampung bulan ini, atau sebelum masa tugas Tengku Erry sebagai Gubernur Sumut berakhir.