Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan, Juliansyah dan Nakhoda Patroli kapal Sar-01, M Arif terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, keduanya ditangkap dikantornya, di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Rabu (9/5/2018) lalu.
Toga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan, karena keduanya melakukan pengutipan dana untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, seritifikat kelaiakan dan pengawakan kapal penangkapan ikan pas besar sementara dan gross akta sebesar Rp 8 juta terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan III milik saksi bernama Koko Suwendi.
Padahal, papar Toga, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, bahwa tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan untuk surat ukur dalam negeri GT 7 sampai GT 35 Rp 100 ribu, pas besar sementRa GT 7 sampai GT 100 Rp 150 ribu, sertifikat kelaiakan kapal ikan GT 7 sampai GT 35 Rp 75 ribu dan Grosse akta GT 17 sampai GT 100 Rp 250 ribu.
"Sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar (pemerasan)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (11/5/2018).
Dalam penangkapan tersebut, Toga menjelaskan pihaknya turut mengamankan barang bukti uang berupa Rp 14 juta, satu set permohonan surat kapal KM Jaya II dan III milik Koko Suwendi, serta beberapa berkas-berkas terkait.
Toga juga mengaku, dalam kasus ini, selain Koko, pihaknya juga turut memeriksa 2 orang saksi yakni, Teuku Faisal Kepala KSOP Tanjung Balai Asahan, dan Arifin Pengukur kapal KSOP Tanjung Balai.
"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, sekitar 2 tahun. Karenanya masih ada kemungkinan adanya korban lain, sehingga dihimbau untuk dapat membuat laporan ke Polisi," sebutnya.
Begitupun Toga menegaskan, peristiwa ini juga sebagai peringatan kepada intansi pemerintah yang berhubungan dengan perizinan untuk dapat bekerja sesuai dengan standart yang ditentukan.
"Ini peringatan agar melaksananakan tugas sesuai standart yang ditentukan. Jadi ini juga warning kepada teman-teman di dinas yang berhubungan dengan izin," pungkasnya.