Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siatas Barita. Hanya beberapa hari pasca penertiban tambang pasir yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Utara (Taput), tepatnya 4 Mei 2018, tambang pasir ilegal kembali beroperasi di Sungai Batang Toru, di Lumban Ratus, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Salah satu pengusaha tambang pasir ilegal yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya ke medanbisnisdaily.com, Rabu (16/5/2018), mengatakan, dua hari pasca penertiban tambang pasir yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, sudah ada beberapa pemilik tambang pasir beroperasi.
"Dua hari pasca penertiban tambang pasir yang dilakukan oleh Satpol PP dengan mengamankan mesin penyedot pasir, beberapa pengusaha telah beroperasi,"ujarnya.
Mungkin, sebutnya, pengusaha memiliki stok mesin penyedot pasir atau pengusaha membeli mesin.
"Kami sebagian pengusaha bukan tidak sanggup membeli mesin, agar tambang pasir kembali beroperasi. Namun kami menghargai pemerintah kabupaten yang telah melakukan penertiban," katanya.
Kepala Satpol PP Taput, Rudi Sitorus, menegaskan, kalau pemilik tambang tidak mengindahkan kesepakatan, akan kembali dilakukan penertiban tambang pasir ilegal.
"Sudah ada kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pengusaha tambang pasir, yakni diantaranya mereka harus mengurus izin dulu baru dapat beroperasi," terang Rudi sembari menunjukkan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pengusaha tambang pasir.
Kemudian, lanjut Rudi, dalam kesempatan, pengusaha tidak boleh mengisi muatan pasir basah dari mesin penyedot langsung ke mobil truk. Muatan juga tidak boleh over tonase, agar jalan desa yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten, tidak rusak.
Kalau pengusaha tambang pasir ilegal kembali beroperasi, kata Rudi, akan dilakukan kembali penertiban. Ia membantah tudingan pihaknya ada mengembalikan beberapa mesin sedot milik pengusaha.
"Kita tidak ada mengembalikan mesin yang diamankan dari lokasi tambang pasir ilegal, pada penertiban awal Mei lalu. Belasan unit mesin sedot pasir yang diamankan dari lokasi tambang, masih berada di kantor Satpol PP," pungkas Rudi.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penertiban tambang pasir ilegal oleh Polres Taput Januari 2018 di Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Tarutung, telah menetapkan 4 tersangka.
"Berkas perkara 4 tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Nanti setelah berkas perkara P21, tersangka, 7 unit truk colt diesel bermuatan pasir dan 4 unit mesin dompeng penyedot pasir akan dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Walpon.