Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Menyambut bulan suci Ramadan 1439 H, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh Aceh mengimbau warga kota, terutama yang beragama Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Quran, i’tikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah SWT.
Seruan yang ditandatangani wali kota dan unsur pimpinan daerah lainnya ini dikeluarkan pada 11 Mei 2018 (25 Sya’ban 1439 H). Ada 10 poin imbauan dalam seruan ini, di antaranya melarang pemilik warung, kafe dan restoran membuka usahanya mulai shalat Isya sampai selesai tarawih.
Para penjual makanan dan minuman dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 WIB-06.00 WIB. Mereka dibolehkan berjualan makanan (seperti takjil) dan minuman di atas pukul 16.00 WIB.
Pada poin 7, pengusaha bilyar, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usaha selama bulan Ramadan. Pengusaha salon dibolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan di siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan berlangsung.
Bagi nonmuslim, diminta dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Khusus bagi warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.