Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Bupati Asahan H Taufan Gama Simatupang memberikan izin pedagang kaki lima (PKL) berjulan di luar Pasar Inpres Kisaran. Namun dengan catatan pedagang tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan.
Bila PKL melewati batas yang ditentukan, pihak Pol PP sebagai penegak peraturan daerah akan langsung memberikan tindakan tegas kepada PKL tanpa aharus memberikan peringatan. “ ini kita lakukan agar tidak menganggu arus lalu lintas,” kata Bupati Asahan saat bertemu dengan para pedangan yang ingin berjulan di badan jalan, Rabu (16/5/2018).
Persoalan PKL jualan diluar pasar inpres, kata Bupati seharus tidak terjadi, pasalnya tahun lalu PKL berjanji tidak akan berjualan diluar. namun kenyataannya tahun ini PKL kembali ingin berjulan diluar pasar.
Padahal, kata Bupati pihaknya telah berusaha keras membangun pasar inpres tersebut dengan dana yang cukup besar. Dan ditambah lagi pembangunan dilakukan untuk menciptakan kondisi pasar yang bersih, rapi dan nyaman untuk melakukan proses jual beli antara pedagang dan masyarakat.
Taufan yang didampingi Wakil Bupati Asahan, H Surya serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan sangat menyayangkan sikap beberapa pedagang yang tetap berjualan melewati batas yang telah ditetapkan. Karena sebelumnya ada kesepakatan antara Pemerintah dengan Pedagang Pasar Inpres, yang salah satunya yaitu Pedagang setuju untuk tidak berdagang melewati batas yang telah disepakati.
“Harapan saya usai ramadahan ini, para pedangan bisa menempati janji untuk berjualan di dalam pasar, agar kota Kisaran rapi dan bersih,” ucapnya.
Perwakilan dari pedagang Pasar Inpres Arnes mengapresiasi kunjungan Bupati Asahan di Pasar Inpres Kisaran. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bupati Asahan terhadap aspirasi dari pedagang.