Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Marulak Tamba (35) warga Jalan Selamat Gang Suka, Kecamatan Medan Amplas, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Patumbak. Sebab, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini harus ditangkap, atas laporan korban Sudhiharto Djafar, berdasarkan LP/ / V/2018/Su/Resatabes/Sek patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (17/5/2018) mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (14/5/2018) lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban yang hendak berangkat ke pasar Simpang Limun, berpapasan dengan pelaku.
Korban yang mengenal pelaku, ketika berpapasan mengingatkan agar pelaku dapat bersikap baik dan tidak mencuri lagi di seputaran pasar Simpang Limun. Namun ternyata pelaku tidak terima, dan nasihat itu justru membuatnya marah.
"Karena tak senang, lalu pelaku mengambil sebilah pisau carter dan mengayunkankannya ke arah leher korban. Alhasil akibat sabetan itu, leher korban pun terluka," ungkapnya.
Melihat korban telah berlumur darah, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban kerumah Sakit Umum Estomihi di Jalan Sisingamangaraja untuk menapatkan perrawatan intensif.
Tak terima dianiaya, usai mendapatkan perawatan, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak. Tak lama setelahnya, sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Marulak Tamba.
Pada saat dilakukan penangkapan, tutur Yaqin, pelaku sedang berada disebuah rumah di Jalan Selamat Gang Suka. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," jelas Yaqin.