Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Camat Medan Helvetia, M Yunus menegaskan bahwa harga kebutuhan pokok yang dijual pada pasar murah harus mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perdagangan.
"Tidak boleh lebih dari itu," ujar Yunus, Sabtu (19/5/2018) ketika dikonfirmasi mengenai harga kebutuhan pokok pasar murah di Kelurahan Helvetia Tengah yang jual melebihi ketetapan.
Untuk langkah awal, kata dia, Lurah Helvetia Tengah dan petugas pasar murah akan dipanggil terlebih dahulu oleh Dinas Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau memang terbukti, akan ada sanksi yang diberikan, sanksinya sesuai aturan yang berlaku,"katanya tanpa mau merinci sanksi apa yang dimaksudkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, panitia pelaksana pasar murah di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia diduga mencari untung dari even pelaksanaan pasar murah.
Pasalnya, panitia pasar murah yang berlokasi di kantor Lurah Helvetia Tengah menjual barang di atas harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perdagangan Kota Medan.
Sebagai contoh, harga beras medium Rp 8.180/kg dari Dinas Perdagangan. Namun, pihak kKelurahan menjual kepada masyarakat Rp 8.500/kg. Selain itu, gula Rp 8.950/kg dijual Rp 9.000/kg. Minyak goreng Madina Rp 10.750/liter dijual Rp 11.000, telur 925/butir dijual Rp 1.000/butir, Blue Band Rp 5.550/sachet, dijual Rp 5.600. Sirup Kurnia Rp 15.340/botol dijual Rp15.600.
Muchtar salah seorang petugas pasar murah di Kelurahan Helvetia Tengah saat ditemui medanbisnisdaily.com, Jumat (18/5/2018) mengaku daftar harga tersebut didapatnya dari lurah.
"Saya tugasnya cuma menjual," katanya.