Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masing-masing negara punya persyaratan sendiri terkait persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia misalnya, usia minimal calon pembuat SIM haruslah 17 tahun.
Persyaratan tersebut berbeda dengan di India. Di Negeri Bollywood itu, kalau Otolovers ingin membuat SIM, usia minimalnya adalah 18 tahun. Meski begitu, sama dengan kondisi di Indonesia masih ada saja anak di bawah umur yang sudah berani berkendara tanpa memiliki SIM.
Tentu saja usia mereka di bawah persyaratan yang telah ditetapkan. Itu menjadi penyebab makin maraknya angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Untuk itu, pemerintah India sedang mencanangkan aturan baru terkait usia minimal pengendara motor dari sebelumnya 18 tahun menjadi 16 tahun.
Dalam sebuah laporan diberitakan Drivespark, Minggu (20/5), mereka yang berusia 16-18 tahun diperbolehkan mengendarai motor namun kapasitasnya hanya 100cc.
Ini sebenarnya bukanlah ide baru. Sebelumnya sudah muncul ide untuk memberikan SIM pada usia 16 tahun namun motor yang dikendarai haruslah 50cc.
Namun di India sendiri tak banyak motor berkapasitas 50cc dijual di pasaran, maka dari itu pemerintah tak jadi menerapkan hal itu.
Pemerintah India memang cukup konsen akan pengendara di bawah umur ini. Bahkan polisi tak segan-segan memenjarakan orang tua yang membolehkan anaknya berkendara.
Kondisi tersebut berbeda dengan di Indonesia. Di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika ada pengendara di bawah umur kedapatan berkendara orang tua tak dibebankan untuk bertanggung jawab.
"Iya ke anaknya aja. Kalau UU yang lama orang tua juga bisa kena," tutur Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa beberapa waktu lalu. (dto)