Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut diminta untuk mengedepankan proses komunikasi persuasi dalam penanganan hukum dosen USU yang ditangkap gara-gara status di media sosial Facebook.
Sebagai informasi, kemarin Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dosen Ilmu Perpustakaan USU bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma karena diduga telah menyebarkan informasi hoak soal bom di tiga gereja di Surabaya. Himma menyebut aksi teror tersebut sebagai pengalihan isu.
Ketua Dewan Pendidikan Sumut Prof Syaiful Sagala mengatakan, kemungkinan besar dosen bersangkutan terbawa emosi saat menulis status di media sosial. "Saya juga meminta pihak kepolisian, kalau bisa yang bersangkutan dibina saja dulu. Mungkin saat itu dia terbawa emosi," katanya di Medan, Minggu (20/5/2018).
Pihaknya sendiri tak memiliki hak untuk mencampuri proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polda Sumut. Namun, karena masalah ini melibatkan akademisi, setidaknya pihaknya bisa memberi saran atau masukan yang bisa saja digunakan oleh pihak kepolisian. "Kalau bisa jangan langsung dihukum. Tegur saja dulu. Junjung tinggi kearifan," ungkapnya.
Begitupun, kata dia, merupakan hak sepenuhnya dari pihak kepolisian untuk memproses secara tegas setiap warga yang melanggar hukum. Tapi bukan berarti para penegak hukum harus kaku. "Apalagi saat ini lagi puasa Ramadan. Dibilang baik-baik saja dulu yang bersangkutan," tambahnya.
Dia pun berharap, kejadian ini tak lagi terulang, apalagi hingga melibatkan dosen atau para akademisi lainnya. Dia mengimbau seluruh akademisi dan praktisi dunia pendidikan untuk lebih bijak menggunakan media sosial.