Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekelompok warga menyerang penganut ajaran Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Berkaca dari kejadian tersebut, Ahmadiyah meminta pemerintah menjamin hak beribadah para jemaahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmadiyah melalui akun Twitter @AhmadiyahID seperti dilihat detikcom, Minggu (20/5/2018). Akun itu mengunggah beberapa cuitan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.
Ahmadiyah menyatakan ada 7 Kepala Keluaraga (KK) atau 24 orang penduduk Dusun Grepek, Sakra Timur yang diserang warga. Kejadian itu menyebabkan sejumlah rumah beserta peralatan rumah lainnya rusak.
Menurut Ahmadiyah, penyerang rumah penganutnya berasal dari daerah yang sama. Ahmadiyah menyebut penyerang memiliki sikap benci terhadap pemahaman agama yang berbeda.
"Kelompok masa yang berasal dari daerah yang sama, melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda Sabtu, 19 Mei 2018 jam 13.00 WITA 24 orang penduduk yang rumahnya diamuk masa, dievakuasi oleh polisi ke kantor Polres Lombok Timur," tulis akun tersebut.
Ahmadiyah juga menduga sekelompok warga itu ingin rumah para penganut Ahmadiyah hancur. Peristiwa itu disebut telah terjadi sejak Maret 2018.
"Target penyerang adalah meratakan seluruh rumah penduduk komunitas Muslim Ahmadiyah dan mengusirnya dari Lombok Timur. Aksi kejadian amuk masa ini sejatinya sudah terindikasi mulai bulan Maret 2018 dan dipertegas oleh kejadian pada tanggal 09 Mei 2018 di desa yang berbeda," tulisnya.
"Namun masih di Kabupaten Lombok Timur dengan motif yang sama, yaitu sikap kebencian dan intoleran pada paham keagamaan yang berbeda yang berujung pada pemaksaan untuk keluar dari komunitas Muslim Ahmadiyah atau ancaman pengusiran," sambungnya.
Karena itu, Ahmadiyah meminta pemerintah untuk menjamin lima haknya sebagai warga negara. Berikut ini lima hak tersebut:
1. Jaminan keamanan dari pihak kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada
2. Jaminan dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tinggal di rumah yang kami miliki secara sah yang dijamin UUD 1945
3. Jaminan dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing masing yang dijamin UUD 1945
4. Penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan kriminal yang melakukan penyerangan, perusakan dan pengusiran
5. Solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat teror perusakan tersebut .dtc