Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DitKrimsus Subdit II Cyber Crime Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penangkapan terhadap Himma Dewiana Boru Lubis yang merupakan oknum PNS yang berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) di kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018) mengatakan Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya yang memuat ujaran kebencian. Salah satunya pada Minggu (13/5/2018) yang menyatakan bahwa ledakan bom di tiga gereja di Surabaya adalah skenario pengalihan isu yang sempurna, dari ganti presiden tahun 2019.
Himma sendiri kepada wartawan, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya sampai tersangkut masalah hukum.
"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesalinya," ujarnya sedih.
Wanita yang sehari-hari menjadi dosen di USU dengan gelar Magister ini sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah men-share semua berita yang ada di Facebook ataupun jejaring sosial manapun.
"Saya contohnya. Saya men-share status orang di Facebook saya. Karena itu, saya ditangkap dan dijadikan tersangka,"ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak mendapat paksaan saat men-share status teroris tersebut.
Himma sendiri, usai diwawancarai langsung pingsan, sehingga harus mendapatkan pertolongan. Di duga ia mengalami shock berat akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.
Sebelumnya, Tatan menyatakan karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cyber Crime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun milik Himma sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya dapat diusut.
"Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme," katanya.
Untuk itu Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu hal di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum.
"Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi," tandasnya.