Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan sindikat ini di wilayah Pantura. Lima tersangka yang menamakan dirinya kelompok Sakram ini setiap bulannya menagih sejumlah uang ke beberapa perusahaan.
Hal ini sebagai uang jaminan agar truk dari perusahaan tersebut aman ketika melintasi wilayah Pantura.
"Kejahatan yang dilakukan sindikat ini sangat meresahkan, modusnya dia mendatangi perusahaan jasa angkutan, ditakuti, diancam, dia meminta jatah bulanan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat rilis di Reskrimum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (21/5/2018).
Sementara, keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah Imam Sakram (41) pimpinan sindikat, H alias Kopral (47), S alias Bejo (56), BS (47), DWW (36), dan BB (450.
Modus sindikat ini memang berbeda dengan sindikat lainnya yang memalak di jalanan. Sindikat Sakram ini justru mendikte beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang melalui rekening ATM.
"Jadi bedanya, kelompok ini membayarnya melalui ATM," lanjutnya.
Dalam satu bulan, Sakram mematok uang pungli sebanyak Rp 3-5 juta. Sementara ada lebih dari 20 perusahaan yang dipalak. "Ada hampir 20 perusahaan, 1 perusahaan bisa sampai Rp 5 juta. Pembayarannya lewat ATM," tambah Juda.
Tak hanya itu, untuk memastikan perusahaan tersebut telah membayar atau belum, sindikat ini telah menyiapkan stiker yang ditempel di kendaraan. Jika didapati truk yang lewat namun tidak ditemui stiker, akan ada sanksi bagi sopir truk tersebut.
"Jika itu tidak direalisasikan dia akan mengganggu, ambil barang-barangnya, ambil bannya, bahkan sampai dipalak supirnya Rp 100-200 ribu," kata mantan Kapolres Lamongan ini.
Dari kurang lebih 20 perusahaan yang dipalak, Juda menambahkan masih ada 4 perusahaan yang melapor. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang merasa ditipu untuk segera melapor pada polisi agar segera ditindak.
"Ini terus terjadi dan sering seperti ini, saya mengimbau kepada seluruh jasa angkutan segera laporkan ke Polda Jatim," tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, sejumlah rekening BCA, dua motor Vixion merah dan biru, dua STNK dengan nomor polisi BM 9341 JU dan B 9880 FXS hingga stiker bertuliskan Sakram.
Sementara pelaku akan dikenakan tindak pidana Pemerasan atau Perampasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 atau pasal 365 KUHP. dtc