Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga orang bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dicoret oleh KPU Sumut karena tidak mencukupi syarat dukungannya. Kepastian ini setelah KPU menolak berkas perbaikan syarat dukungannya yang diserahkan di hari terakhir masa perbaikan, Minggu (20/5/2018).
Di hari terakhir ini, ada 14 bakal calon (balon) DPD yang menyerahkan berkas perbaikan sebagaimana yang disyaratkan KPU. Sebelumnya, ke-14 orang ini berkas dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat setelah penelitian administrasi analisa kegandaan oleh KPU.
Kabag Hukum Sekretariat KPU Sumut, Maruli Pasaribu, mengatakan, dalam prosesnya berkas tiga orang balon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang dari persyaratan minimal 4.000 jumlah dukungan.
Ketiganya yakni Nurhasanah, Aidan Nazwir, dan Hendriyanto. "Ketiganya kurang dari 4.000 syarat dukungannya," kata Maruli Pasaribu, Senin (21/5/2018) malam.
Dengan ditolaknya berkas ketiganya, berarti saat ini 21 balon DPD dipastikan akan mengikuti tahapan selanjutnya.
Mereka adalah Dedi Iskandar, Ali Yakob Matondang, Faisal Amri, Abdillah, Raidir Sigalingging, M Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, M Nursyam, Sultoni Tri Kusuma, Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Syamsul Arifin, Dadang Pasaribu, Badikenita Sitepu, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, Sutan Erwin Sihombing, dan Marnix Hutabarat.