Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Medan Akhir Tahun Anggaran 2017 merekomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera menggunakan parkir meter di sejumlah lokasi parkir yang dikelola Dishub.
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Edward Hutabarat mengatakan, penggunaan parkir meter seperti yang diterapkan di Jakarta itu dimaksudkan untuk menekan atau meminalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. "PAD kurang maksimal karena kita masih manual," katanya dalam rapat finalisasi pembahasam LKPj di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (21/5/2018).
Menurut dia, selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai, padahal kalau jika ditinjau di lapangan begitu banyak kendaraan yang parkir. "Belum lagi ada beberapa tempat yang tarif nya mahal," ujarnya.
Menurutnya, selama ini pengelola retribusi parkir tepi jalan umum secara manual berpotensi adanya penyelewengan. Pihaknya mendorong Dishub Kota Medan sudah menggunakan parkir meter paling lama pada 2019 mendatang.
Rajuddin Sagala, Ketua Pansus LKPj, sependapat dengan pernyataan yang disampaikan koleganya itu.
Menurutnya, sudah waktunya untuk menerapkan sistem parkir meter agar pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum lebih transparan. "Nanti kita masukkan hal tersebut di dalam rekomendasi pansus," pungkas politisi PKS itu.