Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Diduga membunuh anaknya sendiri, Dadna br Manurung (30), waraga Dusun IV Sesa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelakunya orang tua kandung.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, menjelasakan, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yg dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri tersebut terjadi, Jumat 18 Mei 2018. Diduga ibu kandung melakukan kekerasan kepada anaknya bernama Auliya Patin (3) dengan cara memukul tubuh dan wajah korban dengan menggunakan gayung pelastik dan tangan.
Akibat dari kekerasan yg dilakukan oleh ibuk kandung mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia di rumah pelaku. “Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Yemi, Rabu (23/5/2018) dalam acara press conference kepada media di polres setempat.
Kapolres yang didampingi, Kasat Reskrim, AKP Arif B, Kasubbag humas. AKP P Manurung bersama Kanit PPA Ipda Nanin Afrilia mnjelasakan kekerasan tersebut timbul dikarenakan kesal dengan suami yang sudah pergi meninggalkannya sejak Auliya masih didalam kandungan.
Dan ibu kandung terbukti telah sering melakukan penganiayaan secara berulang terhadap Auliya dan hal ini dibuktikn dengan sejumlah pengakuan para saksi.
Saat dikonfirmasi, Dadna dengan wajah ditutupi dengan penutup wajah (sebo) secara perlahan mengatakan jika sering memukul namun sebenarnya tidak berharap sampai mati. Dan tersangak mengaku menyesal atas perbuatanya.