Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait dengan dikabulkannya gugatan Anry Tulus Sirait oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Ketua Demisioner Dewan Pendidikan Sumut (DPS) Syaiful Sagala, menyarankan agar Rektor USU, Prof Runtung Sitepu membatalkan SK pemecatan itu sekaligus menerima kembali Tulus sebagai mahasiswa seperti semula.
Hal itu dikatakan Syaiful kepada medanbisnisdaily.com, di sela acara pelantikan anggota DPS di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (24/5/2018).
"Jika Pak Rektor sudah dapat salinan putusan itu sebaiknya dibatalkan saja SK itu," kata Syaiful. Mekanismenya tentu harus disertai dengan kesepakatan baru. Diserahkan kepada Dekan Fakultas yang kemudian diteken oleh rektor.
"Soal registrasi kartu kemahasiswaannya bisa saja dibuat baru atau masih dengan yang lama setelah ada kesepakatan dan pemulihan nama baik," kata Syaiful.
Saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, tidak memberikan tanggapan. Tidak ada balasan darinya atas pertanyaan yang diajukan medanbisnisdaily.com
Informasi tambahan, hari ini sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian USU menggelar unjuk rasa di DPRD Sumut. Aksi itu dilakukan guna meminta DPRD Sumut ikut membantu menangani kasus yang menimpa Tulus Sirait itu.