Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beredar di sosial media (sosmed), tersangka kasus ujaran kebencian Himma Dewiyana Lubis (46) dosen Ilmu Perpustakaan, Universitas Sumatera Utara (USU) kini telah dibebaskan.
Hal itu dituliskan oleh salah seorang pengguna akun facebook bernama, Ulfa Nilawati yang menuliskan jika Himma oleh Polda Sumut tidak lagi ditahan.
Dalam akunnya, Ulfa menuliskan status, yakni "Terima Kasih Bang Romo Syafi'i dan Ketua Kahmi telah membantu membebaskan ibu Himma". Tak hanya itu, foto Himma juga diberikan cap bertuliskan "Alhamdulillah Sudah Dibebaskan".
Menanggapi kabar yang beredar ini, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan dengan tegas membntahnya. Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini Himma masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
"Tidak benar info dari Facebook itu (Hoax). Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan," tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Namun, MP Nainggolan menyebutkan, jika Himma saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara, karena kondisi fisiknya yang kembali drop.
"Nggak ada itu dibebaskan. Ia (Himma) sedang opname di RS Bhayangkara," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut resmi menahan Himma karena memposting ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook miliknya.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018), mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka terkait status di akun facebooknya yang memposting "Skenario pengalihan yg sempurna. #2019GantiPresiden" terkait ledakan bom di 3 gereja di Surabaya.
Dalam hal ini, Polda Sumut menegaskan penangkapan dan penahanan Himma bukan terkait hashtag #2019gantipresiden. Namun lebih ke tulisan yang menyatakan bom di Surabaya dan tragedi Mako Brimob adalah pengalihan isu.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebook-nya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di simpan netizen dan dibagikan ke media sosial.
"Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden. Disamping itu tersangka merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," tandasnya.