Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun - Polisi menetapkan Suwandi sebagai tersangka atas pungutan liar terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun Caruban. Suwandi yang merupakan Ketua Paguyuban Pedagang 9 Muda terbukti bersalah telah melakukan pungutan liar.
"Kami sudah tetapkan Ketua Paguyuban Pedagang 9 Muda sebagai tersangka atas pungutan liar. Ini setelah dilakukan kerja keras Polres Madiun yang menerjunkan Tim Saber Pungli untuk mengawal dan menyelidiki pungutan liar terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Mejayan Madiun," terang Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Sumantri kepada wartawan Jumat (25/5/2018).
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi baik dari pedagang, petugas satpol PP, dan juga dari pejabat Dinas Perdagangan. Kasus ini, lanjut Sumantri ditangani Tim Saber Pungli Polres Madiun sejak Februari 2018.
"Terkait kasus pungli sebanyak 14 orang kami periksa namun hanya satu yang ditetapkan tersangka. Dari 14 saksi itu baik pedagang juga orang Dinas Perdagangan," katanya.
Sumantri mengatakan meski polisi telah melakukan penyelidikan sejak Pebruari 2018, namun laporan resmi pedagang ke polres Madiun baru dilakukan pada 3 April 2018. Tersangka lanjut Sumantri dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terbongkarnya kasus pungutan liar kepada PKL ini pun baru terungkap saat terjadi insiden dalam relokasi PKL dari pinggiran Alun-alun Caruban. PKL menemukan fakta bertentangan dengan pernyataan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk PKL di Alun-alun Caruban alias gratis.
Namun dari pengakuan sekitar 180 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di alun-alun Caruban Kabupaten Madiun telah membayar pungutan antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga PKL memprotes pemindahan lokasi berjualan pada 20 Maret 2018.
Pemindahan PKL dari pinggir alun-alun Caruban ke lokasi baru sebelah sisi selatan masjid Quba dinilai para pedagang sepi pengunjung. dtc