Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Jokowi meminta maaf ke Megawati Soekarnoputri. PDIP menegaskan itu dilakukan Jokowi karena Megawati telah menjadi sasaran olok-olok terkait isu 'gaji' Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"(Jokowi) Nggak enak hati, sungkan karena Bu Mega menjadi sasaran bully," kata Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, Jumat (1/6).
PDIP menganggap publik telah melakukan perundungan (bully) kepada Megawati. Maka Jokowi merasa tidak enak kepada Megawati. Jokowi jugalah yang menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang memuat aturan hak keuangan untuk BPIP, Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah dengan gaji Rp 112.548.000,00.
"Sebagai pembuat Perpres, Pak Jokowi meminta maaf sebagai ekspresi simpati dan empati ke Bu Mega," kata Eva.
Menurut Eva, tindakan Jokowi untuk meminta maaf ke Megawati yang juga Ketua Umum PDIP itu wajar-wajar saja. Jokowi dibesarkan dalam lingkungan masyarakat Jawa, minta maaf kepada orang yang lebih tua adalah sikap spontan saja.
"Ini komunikasi 'olah rasa' khas Jawa karena Bu Mega sebagai yang dituakan tidak sepatutnya mengalami bully dan olok-olok," kata Eva.
Megawati mengungkapkan bahwa Jokowi telah meminta maaf kepadanya perihal kritikan yang merundung terkait isu 'gaji' BPIP. Namun Megawati merespons dengan imbauan agar Jokowi tenang saja, segala rundungan itu tak perlu 'dimasukkan ke hati'.
"Tadi saya pun ditanya oleh Bapak Presiden, dan beliau pun minta maaf," kata Megawati dalam acara Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli, Jl Pos Besar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Kontroversi itu bermula saat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang memuat gaji untuk penggawa BPIP dibuka ke publik. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (dtc)