Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly telah mengetahui informasi penahanan visa WNI oleh Israel. Yasonna mengatakan hal itu adalah kewenangan dari pemerintah Israel.
"Tentang WNI yang hendak masuk Israel, kita sampaikan itu hak tiap negara menerima atau menolak visa. Jadi dengan sangat menyesal itu kebijakan Israel," ujar Yasonna usai bertemu Menlu Retno LP Marsudi di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6)
"Kita juga punya kewenangan untuk mempunyai hal yang sama dengan menerima atau menolak visa itu keputusan clearing house. Jadi ini kan termasuk kewenangan kita," lanjutnya.
Yasonna Laoly dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya bertemua di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta. Keduanya membahas isu yang sedang jadi sorotan yakni penahanan visa WNI oleh Israel.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri di Tel Aviv mengatakan jemaah umrah asal Indonesia tidak lagi bisa berkunjung ke Baitul Maqdis atau tempat-tempat bersejarah lain di Israel mulai 9 Juni.
"Kami berupaya mengubah kebijakan Indonesia, tapi langkah yang kami lakukan gagal, hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Emmanuel Nahshon seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (31/5). (dtc)