Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Karena tidak terima dipecat dan diproses PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Kota Medan, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD, Parlaungan Simangunsong menggugat Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke pengadilan. Terkait hal tersebut, Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu bahwa SBY digugat.
"Saya tidak tahu persis kejadiannya," ujar AHY dalam pertemuan dengan para jurnalis di salah satu kafe di Medan, Selasa (5/6/2018) malam.
AHY memastikan persoalan PAW Parlaungan ke Amiruddin akan diselesaikan. "Yang jelas masalah itu akan ditangani dengan baik oleh partai Demokrat," katanya menegaskan.
Suami Annisa Larasati Pohan juga berbicara mengenai sejumlah kader Partai Demoktat di Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Yang masih aktif sebagai anggota dewan posisinya akan diganti, dan PAW-nya sedang dalam tahap proses," imbuhnya.
Ketua DPC Partai Demokrat, Burhanudin Sitepu ternyata juga ikut hadir dalam pertemuan AHY dengan puluhan wartawan.
Ditemui usai pertemuan berlangsung, Burhanudin lebih memilih diam. Sesekali dia hanya melemparkan senyuman. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya, ketika dikonfirmasi kembali tentang penegasan AHY tentang PAW Parlaungan ke Amiruddin.
Untuk diketahui, gugatan Parlaungan Simangunsong atas perbuatan melawan hukum teregister di PN Medan pada 8 Maret 2018 dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2018/PN Mdn.