Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Praktisi hukum perselisihan industrial, Gindo Nadapdap menyesalkan tindakan yang dilakukan PT Klambir Jaya yang memecat 227 buruhnya secara sepihak oleh perusahaan dengan dalil mengundurkan diri. Namun Gindo lebih menyesalkan sikap Disnaker Deli Serdang yang menggeser substansi yang dituntut buruh.
Mediasi tripartit sudah dilakukan. Tapi Disnaker Deli Serdang menggeser substansi seolah-olah yang dituntut buruh soal PHK itu. Padahal yang utama dituntut buruh adalah hak-hak mereka, katanya dalam konferensi pers yang digelar buruh PT Klambir Jaya, di Literacy Coffee, Jalan Jati II No I, Teladan Timur, Kota Medan.
"Mereka itu nuntut hak-hak mereka. Itu yang disampaikan ke Disnaker Deli Serdang. Tapi mediasi yang dilakukan Disnaker Deli Serdang malah menggeser isunya ke PHK. Dengan begitu Disnaker Deli Serdang membenarkan yang dilakukan perusahaan. Membenarkan istilah kualifikasi pengunduran diri buruh karena aksi mogok itu, sebagaimana dalil perusahaan," kata Gindo.
Adi mengatakan, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, Adi yang turut mendampingi buruh yang di PHK itu menambahkan, negara tidak hadir dalam kasus yang dialami buruh PT Klambir Jaya ini. Disnaker Deli Serdang yang merupakan perwakilan negara malah memojokkan buruh. Ini adalah bentuk penindasan kemanusiaan.