Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memasuki H-9 Hari Raya Idul Fitri, perusahaan khususnya di Sumatera Utara, diminta sudah harus membayarkan THR kepada karyawannya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang menegaskan batas waktu paling lama pemberian THR itu adalah seminggu sebelum Lebaran.
"Perusahaan jangan terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, kalau tidak mau kena sanksi, " kata anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/6/2018).
Seperti tertuang dalam UU Ketenagakerjaan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR itu. Antara lain dikenakan denda 5% dari total THR dengan tetap wajib membayarkan THR. Teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan izin usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada media beberapa waktu lalu menyebutkan, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan itu. Mulai dari telat bayar sampai tidak membayarkannya sama sekali.