Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie resmi melaporkan dua akun yang menyebarkan fitnah selingkuh dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dua akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik.
"Jadi sudah resmi melaporkan. Ditanya siapa saksi, tempat kejadiannya saya sudah sampaikan (semuanya)," kata Grace kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dua akun yang dilaporkan yaitu akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djokhowie. Grace membawa sejumlah barang bukti berupa screenshoot postingan dua akun tersebut yang memuat kolase foto Grace.
Grace berharap kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dua akun itu telah meresahkan masyarakat.
"Harapan kami ini bisa segera diproses karena meresahkan kalau kita lihat sepak terjangnya akun-akun ini bukan cuma kami tapi banyak sekali orang yang mereka framing," ujar dia.
Grace selanjutnya akan dimintai keterangan oleh polisi. Dia juga menyertakan dua orang saksi dalam kasus itu yaitu Ketua Tim Komunikasi PSi Andi Budiman dan Ketua DPP PSI Tsamara Amany.
"Setelah ini akan di-BAP, kita harus tunggu, karena pelaporannya banyak, kemudian lalu setelah BAP saya. Ada dua orang yang sebagai saksi, bro Andi Budiman kebetulan dari PSI juga yang pertama kali mengabarkan ini jadi perbincangan hangat di grup-grup terkait foto tersebut. Dan satu lagi Tsamara, karena Tsamara juga jadi korban dari akun itu," tutur dia.
Lebih lanjut, Grace mengatakan isu itu telah membunuh karakter dirinya. Dia menyebut isu itu sarat muatan politis.
"Menurur kami ini sudah menyedihkan, pembunuhan karakter, tidak hanya kami tapi juga pak Ahok dan juga publik yang harus menerima informasi seperti ini," papar Grace.Laporan Grace teregister dengan nomor TBL/3111/VI/2018/PMJ/Di.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dua akun itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) dan (4) pasal 29 UU ITE Tahun 2016. (dtc)
===