Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pekerja Rumah Makan (RM) Ayam Penyet Cindelaras ditangkap personel Polsek Medan Kota dari depan tempat kerjanya di Jalan GM Panggabean, karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu yang akan mereka gunakan, Rabu (6/6/2018) pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman mengatakan, keduanya adalah R, warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia dan MZ, warga Jalan Secanggang, Stabat Kabupaten Langkat.
"Dari pengakuan tersangka, bahwa narkotika sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi di dalam kamar mandi RM Cindelaras," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Suhardiman menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, personel Polsek Medan Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6008 PJX melintas dari jalan Turi menuju Jalan GM Panggabean diduga membawa narkoba.
Lalu saat keduanya diperiksa, tiba-tiba saja salah seorang dari tersangka, MZ membuang satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu tersebut.
"Saat di interogasi MZ mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang laki-laki seharga Rp 50.000," jelasnya.
Suhardiman mengaku, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, serta satu unit sepeda motor yang mereka gunakan. Selanjutnya, keduanya bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Mapolsek Medan Kota.
"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Sedangkan kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan berikutnya," pungkasnya.