Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Relawan Cendekia Kawan DJOSS Paten menilai penyebaran berita hoax alias bohong dalam konteks penyelenggaraan Pilgubsu 2018 merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan Kampanye Pilkada Damai yang telah dikukuhkan pasangan calon. Tidak seharusnya hal itu dilakukan, oleh siapapun termasuk pendukung paslon.
"Kami dari pendukung PATEN yang telah bergabung dengan relawan DJOSS tidak menyangka masih terjadi penyebaran hoax. Kami sangat mengecam keras tindakan yang bertentangan dengan hukum itu," kata Koordinator Relawan Cendekia Kawan DJOSS, Paten Ismail Marzuki dalam pernyataannya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (8/6/2018).
Katanya, dalam pelaksanaan Pilgubsu seharusnya setiap warga tetap bertindak dalam bingkai semangat Pancasila dan NKRI. Karena berpotensi menciptakan perpecahan dan konflik horizontal, hoax harus dilawan. Sebagaimana komitmen dalam deklarasi pilkada damai. Terlebih lagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan, semua pihak wajib menciptakan suasana damai. Bukan menyebarkan kebohongan melalui media sosial yang bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap tindakan tim hukum Djarot - Sihar yang mengadukan pemilik akun Facebook Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah yang diduga menyebarkan berita hoax terkait kegiatan Djarot, Cendekia Kawan DJOSS Paten sangat mendukung. Semua perilaku yang bertentangan dengan hukum wajib diselesaikan secara hukum. Dengan demikian kepatuhan dapat dihindari.
"Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran UU ITE harus diusut agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja," tegas Ismail yang juga Sekretaris Umum ICMI Muda Sumatera Utara ini.
Tim hukum calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat mengadukan dua pemilik akun Facebook yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax ke Polda Sumut. Kedua akun adalah Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah.
Pengaduan kedua akun itu dilakukan oleh Rion Arios Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Poldasu, di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 7 Juni 2018. Pengaduan diterima oleh Bripka Bangun dengan diketahui Kompol Kamrudin Nadeak, tercatat dengan nomor laporan LP/671/VI/2018 SPKT.
Menurut salah satu anggota Tim Hukum Djarot - Sihar, Iskandar Simatupang, akun Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah dilaporkan karena telah menyebarkan berita fitnah berisi kebohongan tentang Djarot. Berita tersebut tidak benar. Djarot tidak pernah membagi-bagi duit saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan.