Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Cagub Sumut nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat dan istrinya Farida dipastikan akan bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 27 Juni 2018. Meski tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Djarot dan istrinya yang telah mengantongi KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan dengan alamat di Jalan RA Kartini nomor 6, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri mengatakan, KTP-elektronik adalah instrumen penting dalam pemungutan suara. Seseorang yang sudah mengantongi KTP-el, meski tak masuk dalam DPT berhak memilih. Yang bersangkutan kata dia, akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan memilih sesuai dengan domisilinya. "Yang bersangkutan bisa memilih di 1 jam terakhir seperti ketentuan pemilih dalam DPTb," jelasnya.
Dalam prosesnya kata dia, yang bersangkutan sebelum menggunakan hak pilihnya harus melapor ke PPS untuk kemudian dimasukkan kedalam DPTb dan akan memilih di 2 jam terakhir. "Intinya siapa yang punya KTP-elektronik selama berdomisili di Sumut bisa memilih," jelasnya.
Persoalan KTP-elektronik, menurut Aulia, menjadi perhatian bersama para penyelenggara. Para pemilih harus dijamin hak pilihnya.
Dalam ketentuan, pemilih pada pemungutan suara wajib menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Namun, meski nantinya saat pemungutan suara pemilih tidak bisa menunjukkan KTP-elektronik atau Suket, karena sesuatu hal misalnya hilang, bisa tetap memilih.
KPU RI lewat edaran nomor 547 telah mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara untuk menyikapi ini.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, surat edaran itu pada intinya menyampaikan dua hal. Pertama, dalam hal memberikan suara di TPS, pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukkan C6, dan menunjukkan KTP elektronik atau suket. "Lalu kedua, dalam hal pemilih sebagaimana disebut pada angka 1 tidak dapat menunjukkan e-ktp atau suket, pemilih dapat memberikan suara dengan ketentuan petugas KPPS memastikan C6 sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," katanya.